( APPAKSI )
ANGGARAN DASAR
Pembukaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa untuk menciptakan Ketahanan Nasional di Bidang Ekonomi, segala daya dan dana dalam masyarakat harus dihimpun dan dikerahkan untuk
menunjang Pembangunan Nasional.
Atas kesadaran terhadap cita-cita Perjuangan Nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat profesionalisme yang dimiliki oleh para Pengguna Alat Berat/Alat Konstruksi seluruh Indonesia sebagai Pelaksana Konstruksi dalam lingkup : Pekerjaan : Arsitektur, Kehutanan, Mekanikal, Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Sipil, Transportasi, dan penyewaan Alat Berat / Alat Konstruksi memandang perlu untuk bersatu, berhimpun dalam satu wadah :
" ASOSIASI PENGUSAHA dan PEMILIK ALAT KONSTRUKSI INDONESIA" disingkat APPAKSI, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut
BAB. I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal. 1
N A M A
Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia " yang selanjutnya disingkat menjadi APPAKSI
Pasal. 2
TEMPAT
APPAKSI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
APPAKSI didirikan pada tanggal 10 Desember 1986 di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat
BAB. II
AZAS, LANDASAN, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal. 4
ASAS
APPAKSI berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Pasal. 5
LANDASAN
APPAKSI berlandaskan :
- Undang-undang No.: 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Undang-undang No.: 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
Keputusan Musyawarah Nasional VI APPAKSI tanggal 07 Desember 2005 di
Jakarta .
Pasal. 6
TUJUAN DAN FUNGSI
1. TUJUAN :
- Membina dan mengembangkan profesionalisme Anggota
- Memperjuangkan kepentingan anggota sebagai pelaku ekonomi di bidang
Jasa Konstruksi .Menghimpun aspirasi serta pola pikir yang berkembang dari anggota
sebagai upaya partisipasi dalam Pembangunan Nasional, untuk
disampaikan kepada Pemerintah/Instansi terkait
- Mengadakan kerjasama dengan Lembaga/Instansi terkait di dalam dan di
luar negeri.
- Membina hubungan kemitraan yang baik dan serasi dengan pengguna jasa dan Instansi Pemerintah dan suwasta baik di tingkat Pusat atau Daerah.
- Mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat,
2. FUNGSI :
- Sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan informasi antar anggota, anggota dan LPJK, anggota dan Pemerintah, serta anggota dan masyarakat yang berkaitan dengan usaha Pelaksanaan Konstruksi padat alat.
- Mendorong kerjasama antar anggota, baik yang berbeda klasifiksi maupun yang berbeda kualifikasi sehingga organisasi ini mampu menjadi wadah pemersatu bagi anggota
BAB .III
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal. 7
KEANGGOTAAN
Anggota APPAKSI terdiri dari :
- Anggota Biasa, yaitu : Badan Usaha Milik Negara, Swasta baik yang Berbadan Hukum maupun perorangan, Koperasi yang aktif sebagai penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi dalam bidang Pekerjaan : Arsitektur, Kehutanan, Mekanikal, Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Sipil, Transportasi, dan penyewaan Alat Berat / Alat Konstruksi.
- Anggota Kehormatan, yaitu : Para pakar dan atau tokoh tokoh/perorangan yang dipandang telah berjasa dalam membentuk / mendirikan, membina dan memajukan serta mengembangkan APPAKSI;
- Anggota Pendiri, yaitu : Perorangan yang telah berjasa dalam pembentukan serta pendirian APPAKSI yang turut menandatangani naskah pendirian pada tanggal 10 Desember 1986;
- Anggota Luar Biasa, yaitu : Badan Usaha yang berbentuk PMA (Penanaman Modal Asing) yang didirikan berdasarkan peraturan yang
berlaku di Indonesia, dan Badan Usaha lain yang berkaitan dengan
Bidang Usaha APPAKSI’
Pasal. 8
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa mempunyai :
- Hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih serta hak untuk mengajukan pendapat atau usul-usul yang berguna bagi kepentingan Organisasi, setiap anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara.
- Hak membela diri atas saksi yang dikenakan kepadanya
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas Organisasi.
- Hal mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dan Kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi
2. Anggota Kehormatan / Pendiri mempunyai :
- Hak bicara dan hak mengajukan pendapat atas usal-usul yang berguna bagi APPAKSI.
- Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi atas undangan.
3. Anggota Luar Biasa, mempunyai :
- Hak bicara dan hak mengajukan pendapat atas usul yang berguna bagi APPAKSI.
- Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi atas undangan pengurus.
- Hak membela diri atas sanksi Organisasi yang dikenakan kepadanya
- Tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih.
- Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat, Klasifikasi dan Kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi
Pasal. 9
KEWAJIBAN
Setiap Anggota APPAKSI berkewajiban untuk :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-
keputusan Organisasi .
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi
3. Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan lain yang diadakan
oleh Organisasi, yang untuk itu dia turut di undang.
4. Menjaga dan menyimpan rahasia Organisasi dengan sebaik-baiknya
5. Membayar uang pangkal dan uang iuran bulanan
Pasal. 10
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam APPAKSI berakhir
1. Bagi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, karena :
- Mengundurkan diri
- Perusahaannya tidak lagi bergerak di Bidang Pengelolaan Alat Berat/Alat Konstruksi baik atas kehendak sendiri ataupun dicabut perizinannya oleh yang berwajib.
- Dinyataka pailit oleh Pengadilan Negeri
- Diberhentikan sementara oleh Organisasi akibat pelanggaran.
- Diberhentikan oleh Organisasi berdasarkan keputusan Munas APPAKSI akibat pelanggaran berat terhadap kode etik APPAKSI
2. Bagi Anggota Kehormatan, karena :
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia.
BAB IV
Pasal. 11
ORGANISASI
APPAKSI dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan dan profesi, berstatus mandiri dan bukan Organisasi Politik.
Pasal 12.
BENTUK
Bentuk Organisasi APPAKSI adalah Asosiasi yang bersifat nasional .
Pasal. 13
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi APPAKSI terdiri dari :
- Dewan Kehormatan
- Dewan Pembina
- Badan Pengurus yang terdiri dari :
- Badan Pengurus Inti yang terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang
Sekretaris Jenderal, dan seorang Bendahara yang semuanya disebut
sebagai Pengurus Harian.
- Wakil Ketua Umum
- Ketua-Ketua Bidang
BAB. V
Pasal. 14
MUSYAWARAH DAN RAPAT
a. Musyawarah Nasional disingkat MUNAS diadakan setiap 4 (empat ) tahun
sekali
b. Pimpinan MUNAS yang dipilih oleh peserta MUNAS yang terdiri dari satu
orang ketua, sekretaris dan anggota
c. Musyawarah Luar Biasa disingkat MUNASLUB
d. Rapat Kerja disingkat RAKER
e. Rapat Badan Pengurus Pusat disingkat Rapat BP terdiri dari : Rapat
Badan Pengurus Harian dan Rapat Pengurus Lengkap
Pasal. 15
MUSYAWARAH KHUSUS LUAR BIASA
Musyawarah Khusus Luar Biasa disingkat (MUNASLUB) diadakan khusus untuk menampung dan menyelesaikan secara tuntas masalah-masalah khusus yang diamanatkan oleh MUNAS atau dikarenakan hal-hal lain yang sifatnya sangat penting dan amat mendesak dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
MUNASLUB dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih satu dari seluruh anggota aktif.
Pasal. 16
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT
Tugas dan wewenang musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal. 17
KUORUM
1. Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan mencapai Kuorum dan sah
Apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah peserta yang berhak hadir, yang
memiliki hak suara .
2. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga atau
pembubaran Organisasi, Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai
Kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota yang
memiliki hak suara.
3. Bilamana Kuorum tidak tercapai, maka musyawarah dan rapat-rapat dapat
Ditunda selama - lamanya 1 (satu) jam
4. Jika sesudah penundaan tersebut jumlah Kuorum belum juga tercapai,
maka Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dapat di selenggarakan dan
semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat
Pasal. 18
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah dan Rapat-rapat,
diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- Apabila dengan usaha musyawarah untuk mufakat tidak juga tercapai keputusan, maka Keputusannya diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara;
- Keputusan untuk maksud Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diambil berdasarkan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari anggota berhak suara yang hadir pada Musyawarah Nasional.
- Khusus untuk maksud pembubaran Organisasi secara Nasional, keputusan diambil berdasarkan keputusan mutlak Kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
BAB. VI
Pasal. 19
DEWAN KEHORMATAN / DEWAN PEMBIAN / PENGURUS
Dewan Kehormatan, Dewan Pembina dan Pengurus Inti dipilih dan diangkat oleh MUNAS dari anggota biasa masa bakti 4 (empat) tahun.
Pasal. 20
SUSUNAN PENGURUS
- 1. Dewan Kehormatan terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota.
- 2. Dewan Pembina yang terdidir dari seorang Ketua dan beberapa anggota
- yang mensuport masing masing fungsi .
-
3. Badan Pengurus terdiri dari :
- Pengurus Inti yang terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
dan Bendahara
- Pengurus Harian yang terdiri dari Pengurus Inti dan sekurang-kurangnya
dua orang wakil ketua, wakil sekjen, dan wakil bendahara.
- Para Ketua Bidang yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal. 21
DEWAN KEHORMATAN / DEWAN PEMBINA
- Dewan kehormatan bertugas memberikan pertimbangan/saran / nasehat kepada BP baik diminta ataupun tidak diminta.
- Dewan Pembina Bertugas memberikan masukan masukan / saran dan nasehat secara detail per fungsi / bagian kepada Badan Pengurus .
- Yang dapat diangkat menjadi Ketua dan atau Anggota Dewan Kehormatan adalah mereka yang berjasa ataupun yang mempunyai potensi dalam pengembangan Organisasi APAKSI.
- Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun diadakan Rapat Gabungan antara BP dan Dewan kehormatan yang dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal. 22
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
- Badan Pengurus memegang wewenang pelaksanaan tertinggi Organisasi untuk bertindak ke dalam dan ke luar secara Nasional dan Internasional
- BP bertanggungjawab kepada anggota melalui MUNAS.
BAB. VII
KEUANGAN
Pasal. 23
SUMBER DANA
Guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan Organisasi, APPAKSI memperoleh dananya dari :
- Uang Pangkal Anggota
- Uang Iuran Anggota
- Sertifikasi Anggota
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
Pasal. 24
PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN
Badan Pengurus bertanggung jawab penuh atas pengeloaan seluruh harta kekayaan Organisasi .
BAB. VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal. 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUNAS atau MUNASLUB
Pasal. 26
PEMBUBARAN ORGANISASI
- Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUNAS / MUNASLUB yang diadakan khusus untuk itu .
- Apabila Organisasi dibubarkan maka seluruh kekayaan Organisasii disumbangkan kepada Badan-badan Sosial
BAB. IX
PENUTUP
Pasal. 27
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang akan ditetapkan oleh Badan Pengurus sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal. 28
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHANNYA
Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang disahkan dan ditetapkan dalam MUNASKUS APPAKSI yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2008 di Jakarta
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Februari 2010
MUSYAWARAH NASIONAL APPAKSI
PIMPINAN SIDANG TETAP
Supriyanto Ir.Ridwan Pohan,MM Ir. Dipar Tobing .
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
|