head

 
 
28-Jul-2012          
Indonesian Heavy Contraction Equipment Ownership Association

 

News

 




ASOSIASI  PENGUSAHA DAN PEMILIK ALAT
KONSTRUKSI INDONESIA

(  APPAKSI  )

 

ANGGARAN DASAR

 

Pembukaan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa untuk menciptakan Ketahanan Nasional di Bidang Ekonomi, segala daya dan dana dalam masyarakat harus dihimpun dan dikerahkan untuk
menunjang Pembangunan Nasional.

Atas kesadaran terhadap cita-cita Perjuangan Nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berazaskan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat profesionalisme yang dimiliki oleh para Pengguna  Alat Berat/Alat Konstruksi seluruh Indonesia sebagai Pelaksana Konstruksi dalam lingkup : Pekerjaan : Arsitektur, Kehutanan,  Mekanikal, Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Sipil, Transportasi, dan penyewaan Alat Berat / Alat Konstruksi memandang perlu untuk bersatu, berhimpun dalam satu wadah :

" ASOSIASI PENGUSAHA dan PEMILIK ALAT KONSTRUKSI INDONESIA" disingkat APPAKSI, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut

BAB. I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN

Pasal. 1

N A M A

Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia "    yang selanjutnya disingkat menjadi APPAKSI

 

Pasal. 2

TEMPAT

APPAKSI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Pasal. 3

WAKTU PENDIRIAN

APPAKSI didirikan pada tanggal 10 Desember 1986 di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat

 

BAB. II

AZAS, LANDASAN, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal. 4

ASAS

APPAKSI berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.

 

Pasal. 5

LANDASAN

APPAKSI berlandaskan :

  • Undang-undang Dasar 1945

 

  • Undang-undang No.: 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • Undang-undang No.: 18/1999 tentang Jasa Konstruksi

      Keputusan Musyawarah Nasional VI APPAKSI tanggal 07 Desember 2005 di
     Jakarta .

 

Pasal. 6

TUJUAN DAN FUNGSI

       1.  TUJUAN   :

  •  Membina dan mengembangkan profesionalisme Anggota

 

  •  Memperjuangkan kepentingan anggota sebagai pelaku ekonomi di bidang

     Jasa Konstruksi .Menghimpun aspirasi serta pola pikir yang berkembang dari anggota
     sebagai upaya partisipasi dalam Pembangunan Nasional, untuk
     disampaikan kepada Pemerintah/Instansi  terkait

  • Mengadakan kerjasama dengan Lembaga/Instansi terkait di  dalam dan di

      luar negeri.

  • Membina hubungan kemitraan yang baik dan serasi dengan  pengguna jasa dan Instansi Pemerintah dan suwasta baik  di  tingkat Pusat  atau Daerah.
  • Mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat,

 

2. FUNGSI :

  • Sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan informasi antar anggota, anggota dan LPJK, anggota dan Pemerintah, serta anggota dan masyarakat yang berkaitan dengan usaha Pelaksanaan Konstruksi padat alat.

 

  • Mendorong kerjasama antar anggota, baik yang berbeda klasifiksi maupun yang berbeda kualifikasi sehingga organisasi ini mampu menjadi wadah pemersatu bagi anggota

 

BAB .III

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal. 7

KEANGGOTAAN

    Anggota APPAKSI terdiri dari :

  • Anggota Biasa, yaitu : Badan Usaha Milik Negara, Swasta baik yang Berbadan Hukum maupun perorangan, Koperasi  yang aktif sebagai penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi dalam bidang  Pekerjaan : Arsitektur,  Kehutanan,  Mekanikal, Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Sipil, Transportasi, dan penyewaan Alat Berat / Alat Konstruksi.

 

  • Anggota Kehormatan, yaitu : Para pakar dan atau tokoh tokoh/perorangan yang dipandang telah berjasa dalam membentuk / mendirikan, membina dan memajukan serta mengembangkan APPAKSI;
  • Anggota Pendiri, yaitu : Perorangan yang telah berjasa dalam pembentukan serta pendirian APPAKSI yang turut menandatangani naskah pendirian pada tanggal 10 Desember 1986;

 

  • Anggota Luar Biasa, yaitu : Badan Usaha yang berbentuk PMA (Penanaman   Modal Asing) yang didirikan berdasarkan peraturan  yang 

       berlaku di Indonesia, dan Badan Usaha lain yang berkaitan dengan
       Bidang Usaha APPAKSI’

 

Pasal. 8

HAK ANGGOTA

1.  Anggota Biasa mempunyai :

  1. Hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih serta hak untuk mengajukan pendapat atau usul-usul yang berguna bagi kepentingan Organisasi, setiap anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara.
  1. Hak membela diri atas saksi yang dikenakan kepadanya

 

  1. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas Organisasi.
  1. Hal mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dan Kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi

2.  Anggota Kehormatan / Pendiri mempunyai :

  1. Hak bicara dan hak mengajukan pendapat atas usal-usul yang berguna bagi APPAKSI.
  2. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi atas undangan.

3.  Anggota Luar Biasa, mempunyai  :

  1. Hak bicara dan hak mengajukan pendapat atas usul yang berguna bagi APPAKSI.
  2. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi atas undangan pengurus.
  3. Hak membela diri atas sanksi Organisasi yang dikenakan kepadanya
  4. Tidak mempunyai hak memilih  dan  hak dipilih.
  5. Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat, Klasifikasi            dan Kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi

Pasal. 9

KEWAJIBAN

Setiap Anggota APPAKSI berkewajiban untuk :

1.  Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-
     keputusan Organisasi .
2.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi
3.  Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan lain yang diadakan
     oleh Organisasi, yang untuk itu dia turut di undang.
4.  Menjaga dan menyimpan rahasia Organisasi dengan sebaik-baiknya
5.  Membayar uang pangkal dan uang iuran bulanan

 

Pasal. 10

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam APPAKSI berakhir

1.   Bagi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, karena :

  1. Mengundurkan diri
  2. Perusahaannya tidak lagi bergerak di Bidang Pengelolaan Alat Berat/Alat Konstruksi baik atas kehendak sendiri ataupun dicabut perizinannya oleh yang berwajib.
  3. Dinyataka pailit oleh Pengadilan Negeri
  4. Diberhentikan sementara oleh Organisasi akibat pelanggaran. 
  5. Diberhentikan oleh Organisasi berdasarkan keputusan Munas APPAKSI akibat pelanggaran berat terhadap kode etik APPAKSI

2.   Bagi Anggota Kehormatan, karena :

  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia.

 

BAB IV

Pasal. 11

ORGANISASI

APPAKSI dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan dan profesi, berstatus mandiri dan bukan Organisasi Politik.

Pasal 12.

BENTUK

Bentuk Organisasi APPAKSI adalah Asosiasi yang bersifat nasional .

 

Pasal. 13

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi APPAKSI terdiri dari :

  • Dewan Kehormatan
  • Dewan Pembina
  • Badan Pengurus yang terdiri dari :

-  Badan Pengurus Inti yang terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang
   Sekretaris Jenderal, dan seorang Bendahara yang semuanya disebut   
   sebagai Pengurus  Harian.
-  Wakil Ketua Umum

     -   Ketua-Ketua Bidang

BAB. V

Pasal. 14

MUSYAWARAH DAN RAPAT

a.  Musyawarah Nasional disingkat MUNAS diadakan setiap 4 (empat ) tahun
     sekali
b.  Pimpinan  MUNAS yang dipilih oleh peserta MUNAS yang terdiri dari satu
     orang ketua, sekretaris dan anggota
c.  Musyawarah Luar Biasa disingkat MUNASLUB
d.  Rapat Kerja disingkat RAKER
e.  Rapat Badan Pengurus Pusat disingkat Rapat BP  terdiri dari : Rapat
     Badan Pengurus Harian dan Rapat Pengurus Lengkap

 

Pasal. 15

MUSYAWARAH KHUSUS LUAR BIASA

Musyawarah Khusus Luar Biasa disingkat (MUNASLUB) diadakan khusus untuk menampung dan menyelesaikan secara tuntas masalah-masalah khusus yang diamanatkan oleh MUNAS atau dikarenakan hal-hal lain yang sifatnya sangat penting dan amat mendesak dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

MUNASLUB dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih satu dari seluruh anggota aktif.

 

Pasal. 16

TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH  DAN RAPAT

Tugas dan wewenang musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal. 17

KUORUM

1.   Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan mencapai Kuorum dan sah
      Apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah peserta yang berhak hadir, yang
      memiliki hak suara .

2.  Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga atau
     pembubaran Organisasi, Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai
     Kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota yang
     memiliki hak suara.

3.  Bilamana Kuorum tidak tercapai, maka musyawarah dan rapat-rapat dapat
     Ditunda selama - lamanya 1 (satu) jam
  
4.  Jika sesudah penundaan tersebut jumlah Kuorum belum juga tercapai,
     maka Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dapat di selenggarakan   dan
     semua keputusan yang diambil dinyatakan sah  dan mengikat 

 

Pasal. 18

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah dan Rapat-rapat,

      diusahakan atas  dasar musyawarah untuk mufakat.

  1. Apabila dengan usaha musyawarah untuk mufakat tidak juga tercapai keputusan, maka Keputusannya diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak  suara;
  2. Keputusan untuk maksud Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diambil berdasarkan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari anggota berhak suara yang hadir pada Musyawarah Nasional.
  3. Khusus untuk maksud pembubaran Organisasi secara Nasional, keputusan diambil berdasarkan keputusan mutlak Kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.

 

BAB. VI

Pasal. 19

DEWAN KEHORMATAN / DEWAN PEMBIAN / PENGURUS

Dewan Kehormatan, Dewan Pembina dan Pengurus Inti dipilih dan diangkat oleh MUNAS dari anggota biasa masa bakti 4 (empat) tahun.

 

Pasal. 20

SUSUNAN PENGURUS
  • 1.   Dewan Kehormatan terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota.  
  • 2.   Dewan Pembina yang terdidir dari seorang Ketua dan beberapa anggota
  •       yang mensuport masing masing fungsi .
  •       

3.   Badan Pengurus terdiri dari :

  1. Pengurus Inti yang terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

     dan Bendahara

  •  Pengurus Harian yang terdiri dari Pengurus Inti dan sekurang-kurangnya   

     dua orang wakil ketua, wakil sekjen, dan wakil bendahara.

  1. Para Ketua Bidang yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

Pasal. 21

DEWAN KEHORMATAN / DEWAN PEMBINA
  1. Dewan kehormatan bertugas memberikan pertimbangan/saran / nasehat kepada BP baik diminta ataupun tidak diminta.

 

  1. Dewan Pembina Bertugas memberikan masukan masukan / saran dan nasehat secara detail  per fungsi / bagian kepada Badan Pengurus .
  1. Yang dapat diangkat menjadi Ketua dan atau Anggota Dewan Kehormatan adalah mereka yang berjasa ataupun yang mempunyai potensi dalam pengembangan Organisasi APAKSI.

 

  1. Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun diadakan Rapat Gabungan antara BP dan Dewan kehormatan yang dipimpin oleh Ketua Umum.

 

Pasal. 22

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
  • Badan Pengurus memegang wewenang pelaksanaan tertinggi Organisasi untuk bertindak ke dalam dan ke luar secara Nasional dan Internasional
  • BP bertanggungjawab kepada anggota melalui MUNAS.

 

BAB. VII

KEUANGAN

Pasal. 23

SUMBER DANA

Guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan Organisasi, APPAKSI memperoleh dananya dari :

  1. Uang Pangkal Anggota

 

  1. Uang Iuran Anggota
  1. Sertifikasi Anggota

 

  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.

 

Pasal. 24

PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN

 

Badan Pengurus bertanggung jawab penuh atas pengeloaan seluruh harta kekayaan Organisasi .

 

BAB. VIII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal. 25

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUNAS atau MUNASLUB

 

Pasal. 26

PEMBUBARAN ORGANISASI
  • Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUNAS / MUNASLUB yang diadakan khusus untuk itu .

 

  • Apabila Organisasi dibubarkan maka seluruh kekayaan Organisasii disumbangkan kepada Badan-badan Sosial

 

BAB. IX

PENUTUP

Pasal. 27

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang akan ditetapkan oleh Badan Pengurus sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

Pasal. 28

BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHANNYA

 

Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang disahkan dan ditetapkan dalam MUNASKUS APPAKSI  yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2008  di Jakarta

 

                                                                  Ditetapkan  di      :  Jakarta
                                                                  Pada tanggal       :  10  Februari 2010

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL APPAKSI
PIMPINAN SIDANG TETAP

 

Supriyanto                   Ir.Ridwan Pohan,MM                    Ir. Dipar Tobing .  
Ketua                            Wakil Ketua                                 Sekretaris

 

VISI dan MISI

VISI
Asosiasi professional pemersatu Anggota,pemberdaya Kode  Etik,pendongkrak Kompetensi  dan daya saing bertaraf  Internasional.

MISI
Menggalang kebersamaan  dalam mengembangkan dan memperdayakan kemampuan serta memperjuangkan kepentingan anggota .
Membina hubungan kemitraan sinergi dalam memperjuangkan ,menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi bagi optimalnya pendayagunaan Alat Berat /Alat Kostruksi Nasional untuk menunjang effektivitas,efisiensi dan produktivitas pemanfaatan aset Nasional dalam Pembangunan

 

Program kerja

Program jangka pendek APPAKSI saat ini adalah membantu para Anggota
Para pengusaha alat berat,yang sampai saat ini masih terbebani Pajak Pajak Alat Berat,yang dalam pelaksanaannya ‘Alat Berat ‘ masih di berlakukan pengenaan pajak seperti Kendaraan Bermotor yang bergerak di jalan umum.
Sedangkan program menengah dan Jangka Panjang adalah meningkatkan Informasi dan pembinaan kepada anggota untuk senantiasa dapat berkembang bersama ,bersaing sehat dan memenuhi standar Kualifikasi dan Kompetensi sesuai dengan Bidang sub bidang pekerjaan anggota APPAKSI.
Dalam pembinaan tersebut didukung oleh Badan Pembinaan Kunstruksi,Kementerian Pekerjaan Umum,LPJK.N serta KADIN Indonesia.

Program Pokok APPAKSI tahun 2012
1.Mengupayakan terciptanya  iklim  yang kondusif dan membina kerja sama dengan pihak pihak terkait,misalnya dari pihak :
Pemerintah : Kementerian Perindustrian,Kementerian Pertambangan,   Kementerian Perdagangan
                   dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Swasta      : Perusahaan Swasta,Perusahaan BUMN, Perusahaan PMA.

2.Kajian tentang  Hukum / Regulasi  yang menyangkut  Bidang Usaha antara lain:
,UU.Jasa Konstruksi,
   UU.Pertambangan,UU.Perpajakan dan  UU.Perburuhan.

3.Menyediakan Informasi Bursa Alat Berat.

4.Meningkatkan profesionalisme  anggota di bidang manajemen   Pemeliharaan dan Pengoperasian Alat.

5.Menjalin Kerjasama dengan Agen / Distributor,dan Produsen Alart Berat.
   (Meningkatkan hubungan Rantai Pasok Alat Berat)

6.Menggalang Kerja Sama dengan  Badan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) yang telah
ada untuk  mendidik Operator dan Mekanik Alat Berat.

7.Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Operator dan Mekanik sampai
mendapatkan Sertifikasi  Kopetensi. (SKA)

8.Mengadakan hubungan k erjasama dengan Asosiasi sejenis di Negara lain, sebagai referensi dalam pembinaan Construction Manajement,dan Tehnologi baru.

9.Mengupayakan Registrasi Buku Pemilik Alat Berat. Agar lebih mudah dalam menilai kelaikan Alat Berat.serta  melihat Posisi Alat Alat  yang dimiliki Anggota secara Nasional .

 

Moto

“Synergy and growing together”   
dengan sinergi kita akan tumbuh dan berkembang bersama      


APPAKSI Berfungsi.   :
Sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan informasi antar anggota, dan Pemerintah maupun Lembaga terkait yang berhubungan dengan usaha pengelola alat berat / alat konstruksi.

tc

lc

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
    Copyright © APPAKSI. All rights reserved.